Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta stasiun televisi untuk menghentikan tayangan yang mengajarkan kekerasan pada anak. Banyak sekali sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga pada jam utama saat anak-anak belum tidur.... sinetron yang ia teliti, Si Biang Kerok Cilik, di mana terdapat 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode... "
"Dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tanpa menyadari bahwa hal tersebut membawa dampak buruk bagi anak-anak," tutur Wakil Ketua KPAI, Apong Herlina, saat mengadakan jumpa media, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
Anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. Menurut Nurvina Alifa, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Remotivi, yang paling fatal, bila ada justifikasi terhadap kekerasan.
"Misalnya ketika diperlakukan tidak adil, berkonflik dengan teman, atau melihat orang yang lemah," katanya.
Nurvina memberi contoh dalam salah satu sinetron yang ia teliti, Si Biang Kerok Cilik, di mana terdapat 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode pada kurun waktu 24-30 Desember 2012.
43 adegan di antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat dalam episode yang ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, dan ancaman.
"Secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka sebagai pelaku," kata Nurvina.
Dalam pertemuan itu, KPAI pun menyatakan sikap mereka dengan meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung unsur kekerasan.
"Mengajak semua pemangku kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam memproduksi tayangan televisi," kata Herlina.
Nina Armando dari Komisi Penyiaran Indonesia pun meminta para orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara tersebut berlabel untuk anak maupun semua umur.
Selain itu, KPAI pun menyarankan para perusahaan iklan untuk tidak menempatkan iklan produk mereka pada siaran televisi yang mengandung unsur kekerasan pada anak.
"Penempatan iklan pada siaran yang mengandung unsur kekerasan bisa menjadi pencitraan yang buruk bagi perusahaan tersebut," tutur Herlina.
85 kalimat dalam episode yang ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, dan ancaman.
"Secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka sebagai pelaku," kata Nurvina.
Dalam pertemuan itu, KPAI pun menyatakan sikap mereka dengan meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung unsur kekerasan.
"Mengajak semua pemangku kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam memproduksi tayangan televisi," kata Herlina.
Nina Armando dari Komisi Penyiaran Indonesia pun meminta para orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara tersebut berlabel untuk anak maupun semua umur.
Selain itu, KPAI pun menyarankan para perusahaan iklan untuk tidak menempatkan iklan produk mereka pada siaran televisi yang mengandung unsur kekerasan pada anak.
"Penempatan iklan pada siaran yang mengandung unsur kekerasan bisa menjadi pencitraan yang buruk bagi perusahaan tersebut," tutur Herlina.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013