• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin: Sertifikasi Uji Tipe kendaraan listrik meningkat

Kemenperin: Sertifikasi Uji Tipe kendaraan listrik meningkat

6 September 2023 17:42 WIB
Kemenperin: Sertifikasi Uji Tipe kendaraan listrik meningkat
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier di Jakarta, Minggu (26/2/2023). ANTARA/Tangkapan layar aplikasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut sebanyak 39 ribu unit kendaraan listrik telah mendapatkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) pada periode Januari hingga 27 Agustus 2023, atau meningkat 54 persen dibanding periode yang sama di 2022.

“Terjadi peningkatan 13 ribu unit kendaraan listrik tersertifikasi dibanding tahun lalu yang didominasi roda dua,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier dalam forum diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Taufik merinci, akumulasi registrasi SRUT yang mencapai 39 ribu unit didominasi oleh kendaraan listrik roda dua sebanyak 62.815 unit, diikuti roda empat 18.300 unit, kemudian roda tiga 320 unit, bus 80 unit, serta pick up 10 unit.

Meningkatnya produksi kendaraan listrik sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah pengguna, di mana pada 2023 ditargetkan terdapat 200 ribu unit motor listrik beredar di masyarakat.

Pemerintah, jelas Taufik, juga memberikan insentif sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik yang berlaku mulai April 2023, diutamakan untuk UMKM dan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, dan subsidi listrik 450-900 Volt Ampera (VA).

Sebelum ada insentif periode Januari—Maret 2023 penjualan motor listrik berada di angka 1.678 unit, sementara setelah adanya insentif periode April—Juli 2023 penjualan mencapai 5.471 unit, meningkat 226 persen.

“Kami terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang tentunya harganya juga terjangkau, kualitas handal, dan jangan sampai menyusahkan masyarakat,” ujar Taufik.

Pemerintah juga telah melonggarkan syarat mendapatkan insentif motor listrik dari empat golongan khusus menjadi berbasis satu NIK atau KTP dapat membeli satu unit motor listrik yang mulai berlaku 29 Agustus.

Taufik menyebut hingga saat ini sudah terdapat 14 Agen Pemegang Merek (APM) yang bekerja sama dalam program subsidi motor listrik. Sebanyak 30 model motor listrik bisa menjadi pilihan masyarakat.

Pewarta: Cahya Sari
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023