Putri presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, menyebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah urutan atas (top list) dan menjadi prioritas paling utama terkait dengan kandidat dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.Saya justru mendoakan agar Mas Bowo bisa terbebas dari tekanan macam-macam.
Usai pertemuannya dengan Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, Yenny menyampaikan hal itu karena terdapat kesamaan visi antara dia dan Menteri Pertahanan tersebut.
"Secara rasional, berkomunikasi dengan Pak Prabowo. Pak Prabowo ini mempunyai visi yang sangat luar biasa. Bagi kami, Pak Prabowo ini top list. Jadi, prioritas paling utama karena ada kesamaan-kesamaan visi," kata Yenny.
Mulanya, Yenny menjelaskan bahwa dalam membuat suatu keputusan dia harus mempertimbangkan sisi rasionalitas dan spiritual.
"Satu, pertimbangan spiritualnya adalah harus ke makam Bapak (Gus Dur). Kebetulan saya belum sempat ke sana ini. Jadi, dari sisi pertimbangan spiritual memang saya harus melalui itu dahulu," kata Yenny.
Sementara itu, dari sisi rasionalitas, Yenny mengaku telah berkomunikasi dengan Prabowo dan menemukan kesamaan visi di antara keduanya.
"Jadi, secara rasional, mungkin kami sudah bisa punya kesamaan-kesamaan, tinggal menapaki mekanisme spiritual dahulu," ucap dia.
Ketika ditanyakan terkait dengan pertimbangan menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo, Yenny memberikan kebebasan kepada calon presiden (capres) untuk memilih pasangan yang tepat.
"Mari kita memberikan kebebasan kepada capres untuk menyusun, untuk menggaet pasangan yang paling untuk beliau ke depan. Selain itu, juga memastikan tim yang akan membantu beliau akan seperti apa. Jadi, saya rasa diberikan kebebasan dan ini masih panjang sekali prosesnya," imbuhnya.
Yenny mendoakan Prabowo terbebas dari tekanan berbagai pihak dalam penentuan cawapres tersebut.
"Saya justru mendoakan agar Mas Bowo bisa terbebas dari tekanan macam-macam," katanya.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023