• Beranda
  • Berita
  • KPK hari ini periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker

KPK hari ini periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker

7 September 2023 09:32 WIB
KPK hari ini periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker
Arsip foto - KPK menghadirkan seorang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/5/2023). ANTARA/HO-KPK.
Penyidik KPK, Kamis, dijadwalkan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

"Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Rabu (6/9), Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang," kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mahfud nilai pemanggilan Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.

"Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu," kata Muhaimin singkat.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.

Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Baca juga: Muhaimin pastikan hadir pemeriksaan KPK Kamis

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.

Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/9).

Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Praktisi hukum: Masyarakat nilai KPK periksa Muhaimin karena politik

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023