Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro mengatakan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) tak perlu menyiapkan strategi khusus untuk menarik suara warga Nahdatul Ulama (NU) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia menjelaskan bahwa PDIP sebetulnya memiliki lumbung suara dari warga NU. Pasalnya, NU dan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Presiden Pertama RI Soekarno pada 1927 memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Jangan lupa sebetulnya mengapa NU dan PNI dulu kala diteruskan dengan PDIP, PKB dan PPP dapat bekerja sama? Mereka itu punya ceruk dukungan yang berimpit, jadi warga NU itu tidak asing dengan PNI," ujar Siti di Jakarta, Kamis.
Adapun, sebelum menjadi partai berlambang banteng moncong putih seperti saat ini, PDIP berawal dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang dibentuk pada 10 Januari 1973.
Partai ini dibentuk dari partai gabungan PNI dengan Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik.
Terbukti, dalam survei Litbang Kompas pada Mei 2023 yang menunjukkan PDIP merupakan partai yang paling banyak dipilih oleh warga Nahdlatul Ulama (NU).
Berdasarkan survei ini, elektabilitas PDIP di kalangan NU juga meningkat dari 19,9 persen pada Januari 2023 menjadi 22,6 persen pada Mei 2023.
Untuk itu, sambung Siti, PDIP tak perlu berbuat banyak dalam meraup suara warga NU. Kendati demikian, ia tak mungkiri PDIP pasif dalam melakukan kerja sama politik dengan partai lain.
Hal ini terlihat dari PKB yang tak bersama PDIP dalam Pilpres 2024. Menurutnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa dapat mengajukan bakal calon presiden (capres) pilihannya tanpa perlu melakukan kerja sama politik.
"Itu kan partai mikir juga terus apa dapatnya kalau tidak ada koalisi gitu," katanya.
Keyakinan inilah yang membuat Siti menilai PDIP tak perlu berbuat banyak sebagai partai wong cilik, karena kesolidan itu yang akan mengantarkan mereka pada kemenangan dalam Pilpres 2024.
"Tidak perlu (strategi khusus), makanya saya bilang ongkang-ongkang kaki (suara) wong cilik (sekitar) enam hingga tujuh persen dapat," jelas Siti.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PDIP harap politik lidah tak bertulang berakhir jelang Pilpres 2024
Baca juga: PDIP: Ganjar sosok tepat lanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi
Baca juga: PDIP sebut Ganjar makin "sat-set" sosialisasi usai lepas jabatan
Baca juga: Pengamat nilai suara warga NU di PKB tak solid dukung Anies-Cak Imin
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023