• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa dua saksi soal bisnis kursus Andhi Pramono

KPK periksa dua saksi soal bisnis kursus Andhi Pramono

8 September 2023 21:10 WIB
KPK periksa dua saksi soal bisnis kursus Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Saksi Eddy Leksono dan Zaenuri dari pihak swasta, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ikut serta tersangka AP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait keterlibatan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), dalam bisnis kursus d Kota Semarang.

"Saksi Eddy Leksono dan Zaenuri dari pihak swasta, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ikut serta tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan saksi diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (7/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Komisaris PT Marinten Bayu Aulia Hermawan soal dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta.

Selain itu tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta Muchamad Samhodjin soal dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Yusuf Barusman soal "fee" bisnis dengan Andhi Pramono

Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (fee).

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Baca juga: KPK panggil rektor UBL Yusuf Barusman terkait Andhi Pramono

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: KPK telusuri setoran pengusaha ke Andhi Pramono
Baca juga: KPK cek Andhi Pramono jabat komisaris di perusahaan ekspor impor

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023