• Beranda
  • Berita
  • Legislator minta DKI transparan hasil denda tilang pelanggar uji emisi

Legislator minta DKI transparan hasil denda tilang pelanggar uji emisi

11 September 2023 17:58 WIB
Legislator minta DKI transparan hasil denda tilang pelanggar uji emisi
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta transparan terkait hasil denda tilang para pelanggar uji emisi yang diberlakukan mulai 1 September 2023.

"Uang hasil denda tilang itu kemana? Masuk ke Kas DKI gak? Harus ada penjelasan dari Pemprov DKI agar masyarakat paham dan tidak ada miskomunikasi," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Kenneth menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus transparan terkait masalah uang seperti denda kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi paling banyak Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Dia juga mempertanyakan terkait langkah uji emisi yang dinilai belum dapat membantu mengurangi polusi di Jakarta.

"Tujuan dengan kebijakannya bagus namun jangan sampai pelaksanaannya dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari keuntungan," tegasnya.

Baca juga: Heru targetkan seluruh gedung Pemprov DKI pasang "water mist"
Baca juga: Sepekan terakhir, 850 kendaraan tak lolos uji emisi


Anggota DPRD DKI Jakarta lainnya, Suhud Alynudin juga terus mendukung adanya uji emisi terlepas adanya ada atau tidaknya penilangan maupun sanksi lainnya.

Menurut Suhud, langkah uji emisi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap lingkungan dengan memastikan kualitas udara di Ibu Kota tetap terjaga.

"Selain itu, ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban memastikan bahwa pemerintah serius menangani pencemaran," ujar Suhud.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebutkan uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke Kas Negara.

"Denda tilang disetor ke Kas Negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri. "Dengan demikian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerima uang tilang tersebut," kata Sarjoko.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023