Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam terkait pendampingan anak terdampak bentrol agar proses belajar mengajarnya tetap dapat dilakukan meskipun untuk sementara secara daring sampai situasi kondusif.Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah, dimana anak sedang belajar dan menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi
"UPTD PPA Kota Batam telah melakukan pendampingan kepada anak yang terdampak (bentrok) dan UPTD PPA Provinsi Kepri berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk mengawal proses penanganan kasusnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Hal ini menanggapi peristiwa bentrok warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan aparat gabungan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan Proyek Rempang Eco City, pada 7 September 2023.
Kementerian PPPA prihatin bentrokan tersebut menyebabkan 11 anak mengalami perih pada mata serta kepala pusing dan segera dilarikan ke RSUD di Kota Batam.
Baca juga: Mahfud minta relokasi warga di Rempang jangan pakai kekerasan
"Ada 11 anak yang sempat dilarikan ke RSUD Batam karena mengalami perih di mata, pusing, lemas, dan sesak nafas, karena terkena gas air mata. Semoga akar masalahnya dapat diselesaikan dengan baik dan anak-anak tetap dapat dipenuhi hak kesehatan, hak belajar, dan berada dalam lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan," kata Nahar.
Nahar mengatakan anak-anak ini tidak terlibat secara langsung namun menerima dampaknya, sehingga mereka memerlukan perlindungan khusus karena masuk kategori anak dalam situasi darurat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sangat disayangkan bahwa bentrokan tersebut berdampak hingga masuk ke lingkungan sekolah, dimana anak sedang belajar dan menciptakan situasi mencekam sehingga anak-anak harus dievakuasi," katanya.
Padahal, menurut dia, aparat maupun masyarakat harus menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak agar tidak berada di lokasi konflik sesuai dengan Pasal 15 huruf b dan c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan "Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan sengketa bersenjata dan kerusuhan sosial".
Baca juga: Polisi tetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan di Rempang
Baca juga: Aksi unjuk rasa di depan kantor BP Batam ricuh
Baca juga: Direktur Pengamanan BP Batam terluka, terkena lemparan pengunjuk rasa
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023