Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, digitalisasi layanan perizinan event/kegiatan lebih transparan.
“Kita ingin perizinan event ini seperti dalam rapat terbatas yang lalu bahwa Presiden Jokowi menyampaikan harus sederhana, cepat dan transparan sehingga hari ini enggak pakai ditunda lagi tidak pakai nanti, tidak pakai besok. Tapi 11 September 2023,” ujar Sandiaga dalam uji coba digitalisasi perizinan kegiatan yang digelar di Jakarta, Senin.
Layanan berbasis digital yang dapat diakses melalui aplikasi one single submission (OSS) yang sebelumnya dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM ini juga telah terintegrasi dengan sistem data Kepolisian RI (Polri).
Dalam kesempatan yang sama, Tim Desain Proses Arif Kurniawan menuturkan, digitalisasi perizinan kegiatan telah memangkas dua kali pengajuan form dokumen yakni melewati proses rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan kedua harus mendapatkan surat izin keramaian dari Polri menjadi hanya satu kali pengajuan form dokumen.
Sementara itu, persetujuan tingkat layanan atau service level agreement (SLE) melalui aplikasi ini juga telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan biaya yang tercantum dalam payung hukum.
Sistem pembayaran untuk biaya pengamanan pun dibayarkan dalam satu kali pembayaran, berbeda dengan layanan manual sebelumnya. yang menagih pembayaran secara terpisah dari masing-masing instansi.
Pembayaran pun dapat dilakukan event organizer (EO) secara digital melalui virtual billing apabila persyaratan sudah diajukan dan berhasil terunggah dalam aplikasi OSS.
Adapun menurut Asisten Operasi Kapolri Verdianto Iskandar Bitticaca menuturkan, biaya administrasi proses perizinan tidak dikenakan biaya.Namun untuk biaya pengamanan kegiatan dikenakan sesuai daerah .
“Untuk biaya kita masih mengacu pada Peraturan Polri 5 zona tentang biaya pengamanan, itu yang ada Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur, NTT, Maluku dan Papua. rentangnya antara Rp190.000 sampai Rp240.000. Dimana itu ada komponen uang saku, uang makan dan administrasi itu ada biaya kesehatan untuk menambah daya tahan tubuh,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan, untuk kegiatan berskala internasional, batas minimum pengajuan permohonan yakni H-30 kerja dan maksimal surat izin (SI) terbit. Kegiatan skala nasional memiliki batas minimum permohonan H-21 kerja dan maksimal SI terbit H-7 hari kerja.
Sementara untuk kegiatan skala lokal, batas minimum permohonan diajukan yakni H-14 hari kerja dan maksimal SI terbit selama H-4 Kerja.
Baca juga: Sandiaga sebut digitalisasi izin acara beri nilai tambah Rp17 triliun
Baca juga: Uji coba digitalisasi perizinan event percepat pemulihan ekonomi
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023