• Beranda
  • Berita
  • Menko PMK: Investasi harus jalan tapi aspirasi juga harus diakomodasi

Menko PMK: Investasi harus jalan tapi aspirasi juga harus diakomodasi

13 September 2023 12:55 WIB
Menko PMK: Investasi harus jalan tapi aspirasi juga harus diakomodasi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan investasi harus terus berjalan, tetapi aspirasi masyarakat juga mesti tetap diakomodasi.
 
"Investasi juga harus tetap jalan tetapi masyarakat juga tetap harus diakomodasi aspirasinya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
 
Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi kasus terkait sengketa lahan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
 
Muhadjir berharap kedua belah pihak yang bersengketa agar dapat segera menemukan titik terang yang dapat memuaskan satu sama lain, dan konflik bisa segera diredam
 
"Mudah-mudahan segera ada solusi yang memuaskan semua pihak," ujar dia.

Baca juga: Menteri ATR/BPN tegaskan lahan tinggal di Pulau Rempang tak miliki HGU

Baca juga: Mahfud minta relokasi warga di Rempang jangan pakai kekerasan

 
Menurutnya, investasi di dalam negeri harus disambut baik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi, kata dia, mencari investor saat ini bukanlah perkara mudah.
 
Ia bercerita bahwa dirinya turut menyaksikan penandatanganan investasi di Chengdu, China, untuk Pulau Rempang. Ia menyebut proses negosiasinya berjalan alot.
 
"Saya ikut hadir pada waktu penandatanganannya di China di Chengdu ya dan saya tahu bagaimana alotnya negosiasi. Tetapi kalau itu berkaitan dengan masyarakat, yo, masyarakat juga harus didengar dan kemudian dicarikan jalan keluar pokoknya harus ada titik temu lah," kata dia.
 
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
 
"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi.
 
Hadi menjelaskan lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
 
Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

Menurut dia, hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.

Baca juga: TNI turunkan tim cegah prajurit terlibat kasus tanah di Pulau Rempang

Baca juga: Mahfud minta polisi tangani massa di Rempang dengan penuh kemanusiaan


 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023