Dalam pernyataan pembukaan pemerintah, pengacara Departemen Kehakiman AS Kenneth Dintzer berpendapat bahwa Google telah melakukan monopoli mesin pencari secara ilegal setidaknya sejak 2010.
"Kasus ini berkaitan dengan masa depan internet, dan apakah mesin pencari Google akan menghadapi persaingan yang berarti," kata Dintzer.
Dikatakan oleh Dintzer bahwa Google menandatangani perjanjian mahal dengan beberapa raksasa produsen komputer dan ponsel pintar. Sebagai contoh, Google membayar lebih dari 10 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.344) per tahun kepada klien, misalnya Apple, sehingga hasil pencarian bawaan (default) pada iPhone Apple akan berasal dari Google. Hal ini, ditambah dengan ponsel Android yang sudah dilengkapi dengan Google Search, telah mencurangi pasar dan menguntungkan Google.
Tim pengacara Google membantah, mengatakan perusahaan itu menyambut baik persaingan dan bukan kesalahan Google jika persaingan yang terjadi saat ini buruk
"Para pengguna saat ini memiliki lebih banyak pilihan pencarian dan lebih banyak cara untuk mengakses informasi daring dibandingkan sebelumnya," kata John Schmidtlein, yang mewakili Google.
Schmidtlein mengambil contoh mesin pencari Microsoft, Bing, mengatakan bahwa pengguna dapat selalu menjadikan Bing sebagai mesin pencari default mereka, namun "di setiap saat kritis, bukti akan menunjukkan, mereka dikalahkan di pasar."
Schmidtlein juga menyerang mesin pencari lainnya kecuali Bing, mengeluhkan bahwa Departemen Kehakiman AS meyakini "memaksa orang-orang untuk menggunakan produk berkualitas rendah dalam jangka pendek akan baik untuk persaingan dalam jangka panjang."
Menurut pengamat pasar, persidangan ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan dan akan menghadirkan kesaksian dari para eksekutif perusahaan teknologi besar.
Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023