• Beranda
  • Berita
  • Polisi beri penjelasan terkait jam besuk tersangka kericuhan Rempang

Polisi beri penjelasan terkait jam besuk tersangka kericuhan Rempang

15 September 2023 13:45 WIB
Polisi beri penjelasan terkait jam besuk tersangka kericuhan Rempang
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto memberikan penjelasan terkait belum bolehnya para tersangka kericuhan penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City, diberikan pendampingan hukum maupun dibesuk oleh pihak keluarga. ANTARA/Yude

Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu

Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) memberikan penjelasan terkait belum bolehnya para tersangka kericuhan penolakan pengembangan Kawasan Rempang Eco City diberikan pendampingan hukum maupun dibesuk oleh pihak keluarga.
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, saat ini pihaknya masih belum membolehkan pihak keluarga untuk membesuk para tersangka, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
 
"Memang sementara ini untuk membesuk tersangka memang belum kami berikan, karena apa, kami melakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik kami," ujar Kapolres di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
 
Menurutnya, proses penyelidikan itu akan terganggu apabila pihak keluarga maupun pendamping hukum diizinkan untuk bertemu para tersangka.
 
"Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu," ucapnya.

Baca juga: Polri perkuat sosialisasi atasi konflik di Rempang

Baca juga: BP Batam sebut jumlah warga yang setuju direlokasi terus bertambah
 
Nugroho menegaskan, pihaknya akan memberikan izin untuk membesuk, apabila semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan.
 
"Setelah selesai, silakan membesuk. Kami akan memberikan sesuai waktu membesuk tahanan, sesuai prosedur yang ada," ujar Nugroho.

Dia menyebutkan hingga saat ini total ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023.
 
"Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal 7 September. Polda ada 9 tersangka jadi total 43," tutur dia.

Baca juga: Menteri Bahlil sebut kericuhan Rempang karena sosialisasi kurang baik
 
Dia mengatakan, pihaknya masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
 
"Kepada korlap (koordinator lapangan) aksi kemarin yang tiga orang itu, kami imbau untuk menyerahkan diri dari pada harus kami tangkap," harapnya.

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023