• Beranda
  • Berita
  • KLHK resmi akui keberadaan delapan hutan adat di Aceh

KLHK resmi akui keberadaan delapan hutan adat di Aceh

15 September 2023 18:48 WIB
KLHK resmi akui keberadaan delapan hutan adat di Aceh
Imam Mukim Beungga, Ilyas (memakai peci) saat menunjukkan kawasan yang akan diusulkan menjadi hutan adat Mukim Beungga, Pidie, Rabu (15/2/2023) (ANTARA/Nurul Hasanah)

Luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI resmi mengakui keberadaan delapan hutan adat mukim di tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.

"Keputusan penetapan delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) atas nama Menteri pada 7 September 2023," kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh Yuli Prasetyo Nugroho dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.

Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK itu mengatakan saat ini sedang dilakukan perencanaan acara penyerahan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 18 September 2023.

Adapun usulan penetapan hutan adat kepada KLHK dimulai sejak 2016 oleh tiga mukim yang berada di Pidie, dua mukim di Aceh Jaya pada 2019, dan empat mukim di Kabupaten Bireuen pada 2020.

Baca juga: Masyarakat hutan adat Aceh: Verifikasi jadi babak penentuan bagi kami

"Luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Pidie, 69.246 hektare untuk Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireuen," ujarnya.

Dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, lanjutnya, Aceh menjadi daerah pertama kali yang memiliki hutan adat, sehingga bisa memberi perlindungan kepada masyarakat hukum adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakatnya, serta menjaga kearifan lokal.  "Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh,"  kata Prasetiyo.

Sementara itu Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur mengatakan delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa di Kabupaten Bireuen,  kemudian Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie. Selanjutnya Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi di Kabupaten Aceh Jaya.

Ia berharap hutan adat yang ditetapkan betul-betul dapat menjadi model dan modal bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga kearifan lokal, hukum adat, dan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan untuk generasi yang akan datang.

Baca juga: KLHK jadikan kajian peneliti USK untuk bentuk tim hutan adat Aceh
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023