• Beranda
  • Berita
  • Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang

Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang

17 September 2023 20:11 WIB
Menteri ATR: Ada pemberian SHM ke warga yang direlokasi di Rempang
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menerangkan pemberian sertifikat hak milik untuk warga Rempang di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9). ANTARA/Yude.
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, akan ada pemberian langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.
 
Hadi menyebutkan, sertifikat itu langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9).
 
Selain itu kata dia, untuk hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu juga tinggal diserahkan saja.
 
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
 
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.
 
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," jelasnya.

Baca juga: Menteri Investasi sebut ganti rugi warga Rempang akan disesuaikan
 
 
Sementara, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
 
"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," katanya.
 
Menurutnya, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama itu diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6 sampai 7 bulan.
 
Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
 
"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujar Bahlil.

Baca juga: Tiga menteri bahas percepatan pengembangan Rempang hari ini
Baca juga: Polres kabulkan penangguhan delapan tersangka kericuhan Rempang
Baca juga: MPR: Kedepankan pendekatan dialogis terkait persoalan PSN
Baca juga: Komnas HAM lakukan investigasi di sekolah terdampak keributan Rempang
 

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023