• Beranda
  • Berita
  • Telkomsat siapkan satelit penguat sinyal penangkapan ikan terukur

Telkomsat siapkan satelit penguat sinyal penangkapan ikan terukur

18 September 2023 17:09 WIB
Telkomsat siapkan satelit penguat sinyal penangkapan ikan terukur
Chief Excecutif Officer Telkomsat Lukman Hakim Abdul Rauf memaparkan upaya membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mewujudkan penangkan ikan terukur secara elektronik, di Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA/Harianto

Perusahaan penyedia layanan satelit (PT Telkomsat) menyiapkan satelit untuk mendukung penguatan sinyal aplikasi Penangkapan Ikan Terukur elektronik (e-PIT), yang digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

“Dalam memenuhi komitmen tersebut Telkomsat telah menyiapkan kapasitas satelit sendiri, baik High Throughput Satellite maupun satelit konvensional dan juga melalui skema partnership capacity semisal dengan Starlink,” kata Chief Excecutif Officer Telkomsat Lukman Hakim Abdul Rauf di Jakarta, Senin.

 

Lukman mengatakan bahwa sebagai bagian dari industri telekomunikasi nasional berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan teknologi informasi yang ada, khususnya konektivitas yang menjadi kendala signifikan dalam kesuksesan implementasi e-PIT.

 

Dia menyampaikan Telkomsat menawarkan layanan berbasis teknologi satelit yang menjadi solusi dalam aktivitas kapal yang bergerak (mobile) di perairan luas tanpa sinyal seluler.

 

Lukman mengatakan Telkomsat juga berkomitmen dalam pemenuhan layanan telekomunikasi dan digitalisasi di wilayah maritim, baik di darat untuk pelabuhan, kantor pelayanan KKP, kelompok usaha di pesisir, maupun di perairan untuk kapal beragam termasuk nelayan tangkap.

 

Ia menambahkan, sebagai badan usaha milik negara dan berkomitmen dalam mendukung transformasi digital di KKP, Telkomsat menyediakan layanan berbasis satelit melalui berbagai variasi model bisnis seperti penjualan langsung, sewa, dan kemitraan serta paket harga yang terjangkau untuk nelayan, kelompok usaha nelayan, pemilik kapal, atau lembaga lainnya.

 

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto memaparkan hasil survei penerapan penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) di Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA/Harianto

 

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan bahwa KKP melakukan survei di dua pelabuhan yaitu Cilacap, Jawa Tengah dan Benoa di Bali

 

Survei dilakukan KKP kepada 100 responden dengan rincian 63 nahkoda kapal atau nelayan dan 37 pengusaha penangkapan ikan. Survei yang dilakukan mulai 26 Juni hingga 8 Juli 2023 tersebut untuk mengetahui tingkat partisipasi, persepsi, kendala serta harapan terhadap kebijakan penangkapan ikan terukur.

 

Doni menyampaikan bahwa survei yang dilakukan KKP bersama Litbang Kompas menghasilkan 75 persen mengalami kendala penggunaan aplikasi e-PIT dari 100 responden.

 

“Kendala yang dominan yaitu masalah sinyal. Sinyal ini kan di luar dari kendali KKP, karena sinyal ini yang menyediakan provider, kita hanya aplikasi sehingga kita mencari solusi-solusi yang memungkinkan karena sekarang kan sudah perkembangan teknologi,” katanya.

 

Dia menjelaskan, e-PIT merupakan aplikasi yang diinisiasi KKP untuk kemudahan dan efektivitas pelaksanaan PNBP Pascaproduksi dan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bagi kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan. e-PIT dapat diunduh di PlayStore secara gratis.

 

Penggunaan aplikasi e-PIT bertujuan menyediakan tools untuk mendukung operasional penangkapan atau pengangkutan ikan, meningkatkan efisiensi layanan, kemudahan akses data dan melakukan pemantauan serta meningkatkan validitas data.

 

Meski begitu, dia menyebut bahwa sebagian besar responden memiliki keinginan untuk mengetahui lebih lanjut terkait dengan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu, pengetahuan, pemahaman, dan keyakinan responden terhadap kebijakan tersebut tergolong tinggi.

 

Dia menambahkan, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, zonasi sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat penggunaan aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT) guna menghindari kecurangan penyampaian data hasil tangkapan nelayan, melacak kapal, juga sebagai bentuk transformasi tata kelola perikanan tradisional.

Baca juga: Transformasi Digital Kunci Sukses Penangkapan Ikan Terukur

Baca juga: KKP Sampaikan Intervensi Perikanan Tangkap di Pertemuan Internasional Fish Week

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023