"Interaksi para mahasiswa dengan generasinya akan sangat cair sehingga gagasan yang disampaikan melalui mahasiswa akan tersampaikan kepada generasi seusianya," kata Inas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut Inas, kampus merupakan salah satu ladang suara bagi bacapres karena di sini jumlah Gen Z sangat banyak.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah mahasiswa di Indonesia pada 2023 mencapai 7,8 juta orang. Sedangkan jumlah Gen Z di Indonesia di tahun yang sama ada 60 juta orang.
"Kampus adalah ladang suara baru yakni kaum Gen Z yang jumlahnya cukup banyak, menurut Badan Pusat Statistik, " ujar Inas.
Berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye politik.
Namun, dalam penjelasan UU tersebut menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan bisa untuk kegiatan politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye.
Baca juga: Sekjen PPP: Bakal cawapres Ganjar mengerucut ke Sandiaga dan Mahfud
Baca juga: Ganjar targetkan Satu Desa Satu Puskesmas untuk Indonesia Emas
Sebelumnya, Ganjar menghadiri undangan Kuliah Kebangsaan bertema "Hendak ke Mana Indonesia Kita? Gagasan, Pengalaman, dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan" di FISIP Universitas Indonesia, Depok.
Dalam kesempatan itu, Ganjar bicara soal gagasan peningkatan kualitas SDM, peningkatan kualitas pelayanan publik, kesehatan mental, dan jalan menuju Indonesia Emas.
Ganjar menyampaikan pentingnya akses kesehatan yang merata, pelayanan kesehatan mental yang lebih baik, perbaikan sistem pendidikan kedokteran, dan dukungan terhadap industri kesehatan.
Ganjar menyoroti pentingnya kesehatan mental dan pendampingan dalam bidang ini, karena ia merasa bahwa isu kesehatan mental masih sering diabaikan oleh banyak pihak.
Selain itu, Ganjar mengatakan untuk menghadapi bonus demografi, Indonesia perlu melakukan transformasi dalam enam pilar strategis. Mencakup pangan, penegakan hukum, lingkungan, energi, digital, pendidikan, dan keterampilan.
Untuk diketahui, Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023