79 persen wakaf di Indonesia non produktif

7 Mei 2013 23:05 WIB
79 persen wakaf di Indonesia non produktif
ilustrasi Ketua Badan Pelaksana Badan wakaf Indonesia ( BWI), KH. Tholhah Hasan (2 Kanan), berbincang dengan Director Studies and External Relation Department, Lembaga Wakaf Kuwait, Kawakib Abdulrahman Almulhem (kanan), dan peserta dari Timur Tengah, saat simposium International di Jakarta. (ANTARA/Ujang Zaelani)
Padang (ANTARA News) - Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Devisi Pembinaan Nazhir pusat Jafril Khalil mengatakan wakaf di Indonesia sekitar 79 persen masih non produktif karena dalam bentuk tanah yang belum dikembangkan secara maksimal.

Hal itu disampaikannya saat jadi pembicara sosialisasi wakaf uang yang digelar BWI Perwakilan Sumatera Barat di Auditorium gubernuran Jalan Jenderal Sudirman Padang, Selasa.

Acara yang dibuka Gubernur Sumbar Irwan Prayitno diwakili Kepala Biro Binsos Setdaprov Sumbar Eko Faisal dihadiri peserta pejabat instansi dari kabupaten dan kota se-Sumbar.

Menurut Jafril, masih "tidur" atau belum termanfaatkan wakaf tanah karena pengembangan investasi/bisnis belum dijangkau lebih luas dan berbagai aspek, padahal banyak yang dapat dilakukan.

Sebab, potensi wakaf sangat besar peluangnya untuk dikembangkan, tergantung mengarahkan program yang dapat menghasilkan, termasuk wakaf uang yang selama ini belum tersosialisasikan secara maksimal.

Ke depan tentu menjadi tanggung jawab bersama terutama nazhir-nazhir yang bertugas untuk menghimpun wakaf dari masyarakat dengan profesional serta punya pandangan bisnis sehingga pengembangan wakaf uang semakin jelas.

Jika dilihat di Singapura pengembangan wakaf sudah berjalan baik, meskipun persentase penduduk muslim sedikit tetapi sudah memiliki kawasan bisnis khusus Islam yang bersumber dari dana wakaf.

Begitu juga di Malaysia seperti di Johor sudah ada kawasan perdagangan yang dikembangkan melalui dana wakaf yang dikumpulkan dari para wakif (pemberi wakaf, red).

"Perkembangan yang begitu pesat di negara tetangga dan beberapa negara Islam lain, tentu tidak terlepas kemampuan melihat peluang bisnis yang dapat dikembangkan melalui dana wakaf sehingga hasilnya dapat memberdayakan umat," ujarnya.

Peluang yang dapat dilakukan untuk pengembangan dana wakaf, bisa dalam bentuk Sukuk, investasi di bidang properti misalnya membangun rumah tokoh (Ruko) dapat dijual atau disewakan sehingga hasilnya dapat untuk memberdayakan umat.(*)


Pewarta: Siri Antoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013