"Keputusan sepenuhnya ada pada pemilih, kalau kata mereka calon dinilai tidak layak, ya jangan dipilih," kata Toto Sugiharto di Jakarta, Rabu.
Dia menilai pemilih harus memiliki rasionalitas yang baik untuk menimbang apakah calon tersebut masih layak jadi wakil rakyat atau tidak. Karena itu, menurut dia, pemilih harus bisa menyortir apakah orang yang gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah masih layak atau tidak mewakili kepentingan rakyat di Daerah Pemilihan tertentu.
"Saya berharap pemilih bisa mengambil langkah yang baik terkait keputusan politik mereka," ujarnya.
Dalam daftar bakal calon legislatif di KPU terdapat mantan calon gubernur yang gagal dalam pemilihan. Mereka antara lain mantan calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka dari Dapil Jabar VII, mantan calon Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf Macan Effendi yang maju dari Dapil Jabar II.
Lalu ada mantan calon gubernur DKI Jakarta Hidayat Nurwahid yang maju di Dapil Jakarta II, dan mantan calon Gubernur Sumatera Utara Effendi MS Simbolon dari Dapil Jakarta III.
Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 4.071 bacaleg dari 12 partai politik Pemilu 2014 tidak memenuhi syarat administratif dari total 6.576 bacaleg. Sedangkan sisanya sebanyak 1.327 bacaleg memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Rincian berkas bacaleg yang memenuhi syarat tersebut adalah Partai NasDem (tujuh orang), PKB (86 orang), PDIP (tiga orang), Partai Golkar (358 orang), Partai Gerindra (89 orang), Partai Demokrat (365 orang), PAN (396 orang), Partai Hanura (delapan orang) dan PBB (15 orang). Sementara itu bacaleg dari tiga parpol, yaitu PKS, PPP dan PKPI, sama sekali tidak ada yang memenuhi persyaratan administratif.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013