• Beranda
  • Berita
  • Pedoman etika AI perlu untuk hadapi gangguan informasi baru

Pedoman etika AI perlu untuk hadapi gangguan informasi baru

22 September 2023 17:24 WIB
Pedoman etika AI perlu untuk hadapi gangguan informasi baru
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Diharapkan dapat merespons berbagai tantangan pemanfaatan AI

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pedoman etika Artificial Intelligence (AI) diperlukan guna menghadapi potensi munculnya gangguan informasi baru dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.

Kemajuan teknologi AI, menurut Budi, berpotensi menimbulkan bentuk gangguan informasi baru, salah satunya teknologi AI DeepFake. "Melalui deepfake, penggunanya dapat memanipulasi gambar atau video menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan," katanya saat berbicara dalam The 2nd MASTEL's 5G Summit - Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan.

Padahal, kata dia sebagaimana dikutip dari pernyataan pers, Jumat, potensi pemanfaatan AI cukup besar. Di berbagai negara lebih dari 50 persen responden dari Studi Forbes (2023) menggunakan AI untuk layanan customer service, hingga mekanisme penanganan penipuan.

Baca juga: Menkominfo sebut spektrum frekuensi 700 Mhz untuk 5G siap lelang

Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan berkontribusi sebesar 366 miliar dollar AS (sekitar Rp5,1 kuadriliun) terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030.

Kementerian Kominfo, lanjut Budi, sekarang tengah menyusun pedoman etika pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia sebagai respons terhadap berbagai tantangan pemanfaatan AI.

"Diharapkan dapat merespons berbagai tantangan pemanfaatan AI, agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi)," ujarnya.

Budi mengatakan, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan AI.

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.

Dalam acara "Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit (ISES) 2023" di Solo Technopark, Surakarta, Jawa Tengah beberapa waktu sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengingatkan masyarakat Indonesia agar bisa menjadi "prosumer", yang merupakan istilah dari produsen dan konsumen, dalam pemanfaatan teknologi sehingga bisa menguatkan dan mendukung ekosistem startup (perusahaan rintisan).

Dengan menjadi "prosumer", masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan secara maksimal infrastruktur digital hingga membuat kemandirian dari segi inovasi dan solusi. "Jangan hanya jadi konsumen saja, jadi 'prosumer'. Kalau kita ingin maju, ya harus bisa bersaing membuat dan memanfaatkan teknologi dan mengembangkan inovasi."

Baca juga: Microsoft Copilot dijadwalkan meluncur 26 Septenber 2023

Baca juga: Hoomy AI luncurkan teknologi AI desain interior pertama di Indonesia

Baca juga: Baidu luncurkan layanan chatbot AI untuk publik

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2023