Kalau ketua umum PSI kan bagus, karena itu kan partai-nya partai orang muda
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan berdampak bagus ke partai tersebut karena selama ini dicitrakan sebagai partai orang muda.
"Kalau ketua umum PSI kan bagus, karena itu kan partai-nya partai orang muda," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Airlangga enggan berspekulasi mengenai dampak terpilihnya putra bungsu Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketum PSI terhadap dukungan ke Koalisi Indonesia Maju. Hal itu, ujar dia, karena PSI hingga saat ini belum secara resmi bergabung dengan koalisi partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 itu.
"Untuk PSI dampaknya positif karena belum secara resmi masuk, tapi secara teknis sudah," ucap dia.
Baca juga: Denny JA: PSI harap dapat efek Jokowi setelah Kaesang jadi Ketum
Baca juga: Said Abdullah sebut langkah Kaesang ke PSI tak usik internal PDIP
Airlangga menjelaskan maksud dari secara teknis PSI telah bergabung ke koalisi adalah kedatangan perwakilan PSI dalam rapat tingkat sekretaris jenderal partai pada pekan lalu di DPP Golkar untuk membahas visi misi koalisi.
"Teknis kan kemarin ikut membahas visi misi di Partai Golkar. Kan sebelumnya sudah menjadi brother and sister party Golkar," ujar Airlangga.
Airlangga enggan mengungkapkan kapan PSI akan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo. "Bocoran-nya tanya ke sana, saya enggak menyiapkan bocoran," imbuh dia.
Koalisi Indonesia Maju yang mengusung bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 yaitu Prabowo Subianto belum secara resmi menentukan bakal calon wakil presiden.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca juga: KPU ingatkan PSI segera daftarkan Kaesang ke Kemenkumham
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023