"Saya dipanggil sebagai saksi kasus tertangkap tangannya Ketua DPRD," kata Rachmat saat datang ke gedung KPK Jakarta pada Selasa sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saya pernah berkomunikasi sekali melalui SMS, tapi tidak mengenai lahan," jawab Rachmat saat ditanya soal hubungannya dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Rachmat Yasin adalah orang yang menandatangani Surat Keputusan Izin TPBU seluas 100 hektare di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada pemeriksaan pada Kamis (25/4), Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, mengatakan proses pengajuan izin TPBU sudah selesai.
"Proses pengajuan sudah selesai, yang mengajukan PT Garindo Perkasa, sudah ada SK Bupati, sudah ada kajian lapangan dan teknis tapi saat SK Bupati keluar ternyata ada tangkap tangan yang memberikan uang," katanya.
"Tapi izin lokasi tidak menunjukkan kepemilikan, jadi hanya wilayah saja yang kami tunjukan sehingga tidak menyangkut kepemilikan," katanya.
Direktur PT Garindo, Perkasa Sentot Susilo, mengajukan izin TPBU tersebut sejak 2012. Karyawan mengaku belum pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Perkasa Sentot Susilo.
KPK menangkap Perkasa Sentot Susilo pada 16 April 2013, saat memberikan uang Rp800 juta kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Usep Jumeino, di rest area Sentul.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Iyus Djuher, Perkasa Sentot Susilo, Usep Jumeino, pegawai honorer di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu, dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa, Nana Supriatna.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013