"RUU tersebut bertujuan agar perokok aktif tidak lagi merokok disembarang tempat, khususnya di kawasan publik," kata Asisten III Pemkot Makassar Ruslan Abu di Makassar, Selasa.
Menurut dia, pertimbangan pengajuan RUU tersebut semata untuk melindungi masyarakat ketika berada di tempat umum sehingga tidak terganggu asap rokok orang lain.
RUU ini juga akan memaksa para perokok untuk tidak mengganggu yang tidak merokok di tempat-tempat umum seperti dalam bus, halte dan tempat publik lainnya.
Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Prof Dr Alimin Maidin mengatakan perokok pasif jauh lebih parah dampaknya ketika menghirup asap rokok.
"Karena itu patut dilindungi oleh penentu kebijakan. Dengan RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang, diharapkan dapat diimplementasikan di lapangan," katanya.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013