• Beranda
  • Berita
  • Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM

Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM

27 September 2023 17:21 WIB
Kemenkop UKM: Revisi aturan perdagangan daring untuk lindungi UMKM
Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Fathnur Rohman.

bukannya anti asing tapi yang ingin diciptakan adalah sebagaimana kita menciptakan suatu ekosistem dengan pola bersaing berkeadilan

Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan kebijakan pemerintah dalam merevisi aturan perdagangan daring bertujuan menciptakan ekosistem persaingan yang sehat serta melindungi pelaku UMKM.
 
"Perlindungan melalui regulasi diupayakan, sudah ada revisi Permendag Nomor 50. Di sana ingin menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan, supaya UMKM kita tidak tergerus," kata Arif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu.
 
Arif menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat, karena lebih mengedepankan aspek keberlangsungan pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis baik secara konvensional maupun lewat platform digital.
 
"Seperti yang disampaikan Pak Menteri di media, bahwa kita bukannya anti asing tapi yang ingin diciptakan adalah sebagaimana kita menciptakan suatu ekosistem dengan pola bersaing berkeadilan," ujarnya.
 
Arif menilai salah satu dampak positif dari kebijakan itu yakni para pelaku UMKM di Indonesia nantinya memiliki daya saing setara dengan pebisnis lainnya.
 
Ia mencontohkan produk yang dijual di platform marketplace harus memiliki kriteria sesuai dengan produk UMKM. Misalnya harga yang dibandrol tidak berbanding jauh.
 
"Jadi misalkan kalau UMKM mempunyai SNI, produk dari luar harus memilikinya sebelum dijual, supaya mempunyai kesetaraan. Nanti yang di sini murah, di sana mahal. Kalau tidak setara," jelasnya.
 
Ia menekankan bahwa pemerintah pusat berpihak pada pelaku UMKM dengan memberikan pendampingan serta mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah mereka mendapatkan akses layanan yang mendukung kegiatan usaha.


Baca juga: AFPI: Pendanaan yang dibutuhkan UMKM capai Rp4.300 triliun pada 2026
Baca juga: Wamendag: Revisi aturan perdagangan daring dilakukan demi keadilan

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023