• Beranda
  • Berita
  • DKI tindaklanjuti Perda APBD Perubahan 2023 untuk tingkatkan ekonomi

DKI tindaklanjuti Perda APBD Perubahan 2023 untuk tingkatkan ekonomi

28 September 2023 18:43 WIB
DKI tindaklanjuti Perda APBD Perubahan 2023 untuk tingkatkan ekonomi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). ANTARA/ HO-PPID DKI Jakarta

Kami bisa gunakan untuk mendorong  ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan besaran Rp79,5 triliun untuk meningkatkan ekonomi Jakarta.
 
"Kami bisa gunakan untuk mendorong  ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.
 
Heru  mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 itu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menelaah substansi materi Raperda secara cermat, teliti dan saksama," ujar Heru.

Jajaran Eksekutif, kata Heru, telah menindaklanjuti seluruh saran, komentar serta rekomendasi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Legislatif.
 
Selain itu, Heru juga berharap sinergi bersama Legislatif yang telah terjalin selama ini semakin kuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan tahun 2023.
 
Pemprov DKI Jakarta juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kemitraan yang berkesinambungan antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI secara proporsional dan profesional.
 
Sebelumnya, DPRD  DKI Jakarta mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp79,5 triliun.
 
"Dengan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.
 
Edi menuturkan, pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2023.
 
"Harapannya rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif," tuturnya.
 
Sementara, anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto merinci sejumlah postur anggaran yang telah mengalami penyesuaian yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga: DPRD DKI sahkan Perda tentang Perubahan APBD senilai Rp79,5 triliun
Baca juga: Legislator minta DKI lunasi kekurangan upah PJLP usai APBDP disahkan
Baca juga: Gubernur DKI sebut APBD Perubahan DKI 2023 turun jadi Rp78,72 triliun

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023