"Tiap tahun memang selalu keluar jenis baru. Menurut Undang-Undang, Menteri Kesehatan setiap saat dapat mengeluarkan daftar obat baru, jadi sudah diantisipasi," kata Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN Brigjen Pol Victor Pudjiadi di Jakarta, Rabu.
Victor menjelaskan, dari 251 jenis narkoba baru itu hanya berbeda nama saja, sedangkan golongan dan efek obatnya masih masuk dalam kategori narkotika yang sama yaitu obat stimulan, depresan, dan halusinogen.
Obat-obatan stimulan yang memberi efek segar, depresan yang memabukkan serta halusinogen yang memberi efek khayal sudah ada di dalam daftar BNN yang selanjutnya bisa ditindak.
"Obat yang baru pun akan mengacu ke dalam grup-grup tersebut, turunan mana, jadi sudah bisa dimasukkan ke dalam daftar untuk ditindak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr Diah Setia Utami juga mengatakan sebanyak 251 jenis narkoba baru siap membanjiri Indonesia tahun ini.
Kendati demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, bersama BNN sudah berkoordinasi untuk membuat aturan penindakan terhadap obat-obatan golongan narkotika dan turunannya itu.
"Ada 251 jenis zat baru karena memang selalu ada modifikasi obat. Tapi nanti daftarnya akan masuk `under control drugs` yang akan dicek jumlah penggunaannya sehingga bisa ketahuan kalau ada penyelundupan," katanya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013