Ada pun beberapa usulannya ialah insentif untuk harga awal Biaya Hak Peminjaman (BHP) yang lebih rendah dari sebelumnya hingga skema PNBP untuk sewa frekuensi eksisting.
"Usulan pertama ialah pada saat lelang sebaiknya biaya awalnya itu kami harap upfront fee-nya kami harapkan bisa sampai nol atau misalnya lebih kecil satu kali dari yang biasanya dua kali," kata Anggota ATSI Rudi Purwanto dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: ATSI dukung pemerintah berikan bantuan kuota internet
Berdasarkan Peraturan Menkominfo nomor 7 tahun 2006, upfront fee diketahui sebagai biaya nilai awal untuk biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio.
Dalam peraturan yang sama disebutkan bahwa upfront fee ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dengan nilai sebesar dua kali dari nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang.
Untuk intensif perluasan jaringan 5G maka dari itu ATSI menginginkan adanya upfront fee yang lebih terjangkau dan tetap bisa dibayar lewat angsuran seperti yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2006.
"Bentuk insentif lainnya yang bisa dilakukan ialah kompensasi biaya. Saat kami membangun infrastruktur di daerah-daerah yang menjadi tugas kami di daerah non komersial baik di wilayah non-3T dan ada juga di 3T. kami berharap kami dapat reimburse itu sebagai faktor pengurang untuk BHP kami," kata Rudi.
Menurutnya kompensasi biaya tersebut dapat membantu banyak para operator seluler dalam membangun infrastruktur jaringan 5G menjadi lebih cepat karena dapat mengurangi komponen Operational Expenditure (Opex) setiap pelaku bisnis.
Sebagai usulan yang terakhir, insentif yang diberikan untuk ATSI dalam perluasan jaringan 5G diharapkan juga bisa berlaku untuk spektrum frekuensi eksisting dan bukan hanya spektrum frekuensi yang baru akan disewa.
"Karena jujur, beban kami yang tinggi saat ini terjadi karena biaya untuk frekuensi eksisting. Jadi kami harap insentifnya ini bisa menurunkan biaya sampai 20 persen dulu. Kalau turun kondisi kami bisa kembali sehat," katanya.
Rudi mengatakan untuk biaya sewa spektrum frekuensi radio bagi operator seluler saat ini di Indonesia terbilang terlalu tinggi, dengan besaran 14 persen terhadap pendapatan kotor atau gross revenue.
Maka dari itu perlu ada penyesuaian regulasi yang lebih baik untuk mendukung operator seluler di Indonesia bisa berbisnis dengan lebih optimal.
Terkait dengan perluasan jaringan 5G, pada Kamis (28/9), Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap tengah menyiapkan insentif untuk implementasi teknologi jaringan 5G lebih baik di Indonesia.
Harapannya angka kecepatan internet di Indonesia bisa lebih baik dan dapat mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi digital di Indonesia.
Baca juga: ATSI tengah susun kajian tentang biaya frekuensi optimal bagi industri
Baca juga: ATSI bahas secara internal rencana pemblokiran IMEI ilegal
Baca juga: Harga miring salah satu indikasi ponsel ber-IMEI ilegal
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023