• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah

Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah

5 Oktober 2023 19:32 WIB
Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah
Seorang petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membantu Kelurahan Pulau Kelapa menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menampilkan lingkungan yang lebih baik dari sebelumnya (before-after) dengan merapikan dahan pohon hias di Kepulauan Seribu, Sabtu (29/10/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu

kita akan sesuaikan nanti

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  membayar penuh rapel upah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP DKI 2023 yakni Rp4,9 juta per bulan setelah APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 disahkan.
 
"Setelah diundangkan, nanti kita segera selesaikan dari Januari sampai Desember," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Sebelumnya, Heru berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023 yakni sebesar Rp4,9 juta per bulan.

"Ya, kita akan sesuaikan nanti (gaji PJLP)," kata Heru saat ditanya soal gaji PJLP yang masih mengikuti UMP 2022 di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
 
Heru menyebutkan  upah PJLP akan dinaikkan besarannya sesuai dengan UMP DKI Jakarta 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta.
 
Adapun saat rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menepati pembayaran gaji petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp4,9 juta pada 2024.
 
"Masalah PJLP mereka mesti terima Rp4,6 juta dan kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp4,9 juta sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi dalam rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, Kamis.
 
Rasyidi menuturkan pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi C bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah sempat membicarakan hal ini dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
 
Dia menyarankan Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Baca juga: Legislator minta DKI lunasi kekurangan upah PJLP usai APBDP disahkan
Baca juga: PJLP DKI terima rapel gaji sesuai UMP 2023 pada Oktober
Baca juga: Gaji PJLP di DKI dijanjikan sesuai upah minimum provinsi 2023

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023