• Beranda
  • Berita
  • KPK soal pimpinan dilaporkan ke Dewas: Kami hormati

KPK soal pimpinan dilaporkan ke Dewas: Kami hormati

6 Oktober 2023 21:44 WIB
KPK soal pimpinan dilaporkan ke Dewas: Kami hormati
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FikrI. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Ali memastikan proses pemeriksaan yang nantinya dilaksanakan oleh Dewas akan dilakukan secara profesional dan independen.

Dia pun mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan oleh Dewas KPK dan tidak membangun narasi yang justru akan mengganggu tugas lembaga antirasuah memberantas korupsi.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK buntut beredarnya foto antara Firli yang tengah ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.

Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

Kemudian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.

Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pascapengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.

Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan.

“Ya secepatnya,” kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau dari anggota partai koalisi lainnya.

“Secepatnya kita siapkan,” tutur Jokowi.

Baca juga: KPK pelajari laporan PPATK soal dugaan korupsi di Kementan
Baca juga: Kompolnas dorong PMJ tuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh oknum KPK
Baca juga: KPK sita tiga mobil milik Andhi Pramono di Bogor

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023