Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri menunda proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepanjang tujuannya dalam rangka objektivitas dan imparsialitas lidik serta sidik.
Diberitakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.
“Itu kebijakan dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik. Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta Pemilu. Jika untuk alasan itu kami mendukung,” kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut Yusuf, kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu ini bukan yang pertama kalinya. Di era Kapolri sebelumnya juga sudah pernah ada.
“Dulu-dulu juga ada setiap tahun pemilu,” kata dia.
Meski ada kebijakan tersebut, Yusuf mengingatkan Polri untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.
Penundaan ini, kata dia, tidak berlaku pada tugas Polri dalam pemilu sebagai bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian, jaksa dan Bawaslu.
Dia mengatakan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu, bila ada unsur pidana dan direkomendasikan ke penegak hukum maka Polri harus menindaklanjutinya.
“Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.
Terpisah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat dikonfirmasi terkait Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023, belum merespon hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, informasi Surat Telegram Kapolri tersebut diperoleh dari pemberitaan sejumlah media online. Seperti, penundaan proses hukum mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso oleh Polda Jateng sesuai dengan instruksi ST Kapolri tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan proses hukum tetap berjalan, namun penanganannya ditunda sesuai surat telegram Kapolri.
Mantan Ketua Gerindra Kota Semarang Joko Santoso dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.
Selain Polri, Kejaksaan RI juga mengeluarkan kebijakan serupa pada bulan Agustus 2023.
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.
Baca juga: Kejati Sumbar mulai hati-hati memproses kasus korupsi di masa Pemilu
Baca juga: Polri gandeng ulama sebagai "cooling system" jelang Pemilu 2024
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023