Samarinda, 23/5 (Antara) - Kuota haji Provinsi Kalimantan Timur, pada musim haji 2013 sebanyak 2.819 orang, ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dr HM Kusasi, melalui siaran pers Humas dan Protokol Sekretariat Provinsi Kaltim, Rabu.Untuk itu, kepada mereka yang akan menunaikan ibadah haji agar segara melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui calo atau perantara,"
"Untuk itu, kepada mereka yang akan menunaikan ibadah haji agar segara melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui calo atau perantara," jelasnya.
Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013 lanjut Kusasi sudah dimulai pada 22 Mei hingga 12 Juni 2013.
Besaran BPIH reguler untuk Embarkasi Balikpapan sebesar 3.744 Dolar Amerika atau sekitar Rp36.514.576.
"Seperti tahun lalu, embarkasi Balikpapan akan melayani penerbangan haji dari Provinsi Kaltim, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara," kata Kusasi.
Pembayaran pelunasan BPIH itu kata Kusasi dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) dengan waktu penyetoran untuk Wilayah Indonesia Bagian Tengah mulai dari pukul 11.00 hingga 17.00 Wita.
Sementara, bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013 lanjut dia maka dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari setelah penyetoran, wajib segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat dengan membawa bukti setor lunas BPIH.
Bagi calon jamaah haji yang tidak melunasi sampai pada 12 Juni 2013, kata Kusasi, maka secara otomatis masuk ke dalam `waiting list` atau daftar tunggu tahun berikutnya dan kesempatan kuotanya menjadi kuota haji nasional.
"Sekiranya, terdapat sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah berakhir masa pelunasan BPIH 2013 pada 12 Juni 2013, maka pemerintah akan melanjutkan untuk pelunasan tahap sisa kouta haji nasional yaitu dari 18 Juni sampai 26 Juni 2013," kata Kusasi.
Sisa kuota provinsi yang kemudian menjadi kouta haji nasional, lanjut Kusasi diperuntukkan bagi jamaah haji lanjut usia di atas 83 tahun ke atas yang telah terdaftar dan telah memiliki nomor porsi sampai dengan 7 Januari 2013.
"Pendamping calon jamah haji usia 83 tahun ke atas yang tidak mampu mandiri atau udzur, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ketentuan pendamping antara lain mempunyai hubungan keluarga dengan jamaah haji yang akan didampingi yang dibuktikan telah terdaftar sebagai jamaah haji atau memiliki nomor porsi," katanya.
"Kemudian membuat pernyataan bersedia menjadi pendamping bagi jamah haji lanjut usia, memiliki Kartu Keluarga dan jamaah haji yang tidak mampu atau udzur menyatu dalam kelompok terbang yang sama dengan jamaah yang didampingi," ungkap Kusasi.
Ketentuan pendampingan lainnya lanjut dia adalah penyatuan jamaah haji suami-istri yang terpisah karena sistem, sehingga terpisah tahun keberangkatannya, penyatuan jamaah haji anak dan orang tua yang terpisah karena sistem sehingga berbeda tahun keberangkatannya, jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji, dan jamaah yang sudah pernah haji yang semula tidak diprioritaskan karena sudah pernah berhaji, namun nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota pada 2013. (A053/F002)
Pewarta: Amirullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013