Menurut Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi, perpanjangan masa pembelajaran via daring berlaku dari 9 sampai 11 Oktober 2023.
"Kondisi kabut asap masih dalam kategori tidak sehat. Tentu saja kondisi ini akan berdampak, membahayakan bagi anak-anak peserta didik, mulai dari usia kelompok bermain hingga sekolah menengah pertama di Kota Jambi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Minggu.
Pemerintah Kota Jambi menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daring dari 2 sampai 4 Oktober 2023 dalam upaya mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan anak.
Wali Kota Jambi kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor 18/EDR/HKU/2023 pada 4 Oktober 2023 mengenai perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar via daring bagi peserta didik di kelompok belajar hingga sekolah menengah pertama dari 5 sampai 7 Oktober 2023.
Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari jarak jauh via daring dalam upaya meminimalkan dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan pelajar.
Abu menyampaikan bahwa masa pembelajaran via daring kembali diperpanjang karena kabut asap diperkirakan masih meliputi Kota Jambi hingga beberapa hari ke depan.
Dia menyampaikan bahwa menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kabut asap kemungkinan masih meliputi Kota Jambi pada Senin (9/10) maupun Selasa (10/10).
Pemerintah Kota Jambi mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruang dan memakai masker saat melakukan kegiatan di luar ruang guna menghindari masalah kesehatan yang disebabkan oleh kabut asap.
Baca juga:
Jambi perpanjang masa belajar daring karena udara tidak sehat
Jambi instruksikan siswa PAUD hingga SMP belajar dari rumah
Pewarta: Tuyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023