Syekh Muhammad Fadhil Jailani merupakan cucu ke-25 dari Syekh Abdul Qadir Jailani yang dikenal sebagai sufi masyhur serta Sulthanul Auliya’.
Mulanya Ganjar diperkenalkan oleh Kang Muh dan keluarga kepada Syekh Fadhil Jailani sebagai kandidat presiden. Setelah bertemu mempelai, Ganjar dipanggil oleh Syekh Fadhil.
Didampingi penerjemah dan perwakilan keluarga, Syekh Fadhil tampak menyampaikan beberapa hal kepada Ganjar. Sesekali sang syekh tampak menghitung jari jemari yang diperhatikan Ganjar dengan saksama.
"Itu (yang disampaikan) doa dan amalan Syech Fadhil Abdul Qadir Djaelani buat Pak Ganjar," kata Riyad, perwakilan keluarga yang mendampingi Ganjar saat bersama Syekh Fadhil.
Dikatakan bahwa amalan yang diberikan berupa lantunan doa untuk dibaca sebanyak 313 kali seusai Ganjar salat.
"Itu (amalan) untuk Pak Ganjar supaya selalu kuat dan sehat, artinya beliau sangat peduli kepada Pak Ganjar," ungkapnya.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara itu, di antaranya Menkopolhukam Mahfud Md., Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, K.H. Said Aqil Siroj yang merupakan kakak dari K.H. Mustofa, Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, dan Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy. Ada pula keluarga K.H. Maimoen Zubair yang menjadi besan dari K.H. Mustofa, Taj Yasin Maimoen.
Baca juga: Rommy: PPP komitmen menangkan Ganjar di Banten dan Jabar
Baca juga: Cak Imin sebut hasil survei jadi masukan untuk kerja keras
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023