Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 hingga Rabu (11/10) lantaran pihak terlapor, yaitu DPP Partai Amanat Nasional (PAN), tidak hadir.Kami berharap dari pihak terlapor itu bisa lagi datang hadir supaya sama-sama kita bisa mendengarkan jawaban dari terlapor
"Terlapor (DPP PAN) bersurat kepada Bawaslu DKI Jakarta yang pada intinya belum bisa hadir karena ada konsolidasi partai," kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Anggota Bawaslu DKI Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam sidang, anggota Majelis Pemeriksa Reki Putera Jaya membacakan isi surat dari DPP PAN yang menyatakan bahwa partai tersebut sedang melakukan konsolidasi tim pemenangan di daerah dan meminta pihak Bawaslu menjadwalkan ulang sidang.
Benny mengatakan Majelis Pemeriksa menyepakati untuk menunda sidang menjadi esok (11/10) dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, penyampaian alat bukti dari penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, maupun terlapor, sekaligus pemeriksaan saksi dari penemu.
Terkait ketidakhadiran perwakilan PAN sebagai pihak terlapor dalam sidang, Benny berharap perwakilan partai tersebut bisa datang.
"Kami berharap dari pihak terlapor itu bisa lagi datang hadir supaya sama-sama kita bisa mendengarkan jawaban dari terlapor," katanya.
Ia menyebut durasi penanganan perkara dugaan pelanggaran administratif Pemilu di Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari kerja, yang mana dalam sidang ini hanya sampai tanggal 19 Oktober.
Oleh karena itu, ia berharap pihak PAN bisa kooperatif agar seluruh rangkaian sidang bisa segera terlaksana.
"Kami berharap pihak terlapor kooperatif supaya kita bisa menyelesaikan seluruh rangkaian sidang," ujar Benny.
Sidang digelar pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu DKI Jakarta dengan agenda pembacaan jawaban terlapor oleh DPP PAN sekaligus alat bukti.
Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan, dihadiri lengkap oleh anggotanya, yaitu Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia, anggota Bawaslu Jaksel Asyari, Andi Maulana, Ahmad Fahlevi, dan Lensi Anah.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta tunda sidang dugaan pelanggaran PAN
Baca juga: Pengamat minta Bawaslu periksa dugaan pelanggaran Zulkifli Hasan
Baca juga: Calon legislatif dari PAN tidak tahu bagikan kupon langgar aturan
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta tunda sidang dugaan pelanggaran PAN
Baca juga: Pengamat minta Bawaslu periksa dugaan pelanggaran Zulkifli Hasan
Baca juga: Calon legislatif dari PAN tidak tahu bagikan kupon langgar aturan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023