Kemendikbudristek dorong pendanaan sekolah adat

10 Oktober 2023 21:52 WIB
Kemendikbudristek dorong pendanaan sekolah adat
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi saat membuka acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat di Jakarta, Selasa (10/10/2023) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pendanaan sekolah adat di Tanah Air yang mekanismenya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi mengatakan pihaknya memberikan dukungan upaya tersebut melalui pemenuhan sarana dan prasarana.

"Kami untuk mendorong kelanjutan sekolah adat ini misalnya dengan mendukung sarana prasarana mereka, supaya mereka bisa tetap eksis dan untuk melanjutkan," kata Sjamsul saat acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pembentukan sekolah adat selama ini merupakan inisiasi dari para pemangku adat di masing-masing daerah, sehingga pembentukan standar kompetensi nasional untuk para fasilitator sekolah adat ini dibutuhkan agar pemerintah pusat maupun daerah bisa menggelontorkan anggaran untuk membantu melalui mekanisme pendidikan luar sekolah.

Baca juga: Kemendikbudristek jalankan Sekolah Lapang Kearifan Lokal di Lembata
Baca juga: Sekolah Adat Papua kembangkan ikan Danau Sentani jadi ikan asin


Selain itu ia mengatakan supaya terus menjaga keberlangsungan sekolah adat di Tanah Air, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, terlebih pasca ditetapkannya status hutan adat.

Sjamsul menilai hal ini diperlukan karena ada beberapa sekolah adat yang lokasinya berada di hutan adat.

"Bisa menggandeng kementerian lainnya khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena disini ada beberapa sekolah adat yang ada di lingkungan hutan adat," katanya.

Sjamsul menyampaikan per September 2023, jumlah sekolah adat yang ada di Indonenisa tercatat sebanyak 123 sekolah. Ia berargumen keberlangsungan sekolah adat sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Perawat simpul seni budaya di Sungai Utik
Baca juga: Kemendikbud bina 118 sekolah adat untuk ciptakan kesetaraan pendidikan

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023