"Beliau tadi sudah ada di dalam (rumah). Kondisi nenek kami yah namanya juga orang tua. Kami mewakili keluarga memohon teman-teman untuk memberikan semacam privasi kepada keluarga, kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam,"
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL) yang dijadwalkan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi batal dihadiri karena harus menjenguk ibunya Nurhayati Yasin Limpo yang sedang sakit di kediamannya Jalan Haji Bau Makassar, Sulawesi Selatan.
"Beliau tadi sudah ada di dalam (rumah). Kondisi nenek kami yah namanya juga orang tua. Kami mewakili keluarga memohon teman-teman untuk memberikan semacam privasi kepada keluarga, kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam," ujar keponakan SYL, Devo Khadafi kepada wartawan di rumah tersebut, Rabu.
Ia menegaskan, kendati pamannya sedang menghadapi persoalan hukum saat ini, namun pihak keluarga selalu mendukung apapun hasilnya nanti. Selain itu, pamannya telah berkomitmen untuk mengikuti proses hukum termasuk menghadiri panggilan KPK sebagai saksi."Pak Syahrul telah berkomitmen dan akan mengikuti semua proses hukum yang akan dilewati beliau," tuturnya kepada awak media yang berkumpul di kediaman orang tua SYL diketahui mantan Gubernur Sulsel dua periode itu.
Secara terpisah, tim penasihat hukum SYL, Ervin Lubis dalam keterangan tertulisnya menyatakan kliennya batal menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, 1 Oktober 2023 karena menjenguk ibunya di Makassar yang sedang sakit. Meski begitu Syahrul menyatakan tetap menghormati proses hukum.
"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," tulis SYL dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukumnya Ervin.
Dalam keterangan tertulis tersebut, SYL terpaksa harus pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Kata Syahrul, sebagai anak hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini.
Berdasarkan surat keterangan itu, tim penasihat SYL akan membawa surat itu ke KPK untuk permohonan terkait penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab kliennya tidak akan lari dari pemeriksaan dan tetap memenuhi panggilan KPK setelah menemui ibunya berusia 88 tahun yang kini sedang sakit.
"Surat keterangan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyelidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan SYL sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi tiga cluster di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga cluster korupsi dimaksud yakni pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023