• Beranda
  • Berita
  • ISESS ingatkan Polri soal senjata api Syahrul Yasin Limpo

ISESS ingatkan Polri soal senjata api Syahrul Yasin Limpo

12 Oktober 2023 16:52 WIB
ISESS ingatkan Polri soal senjata api Syahrul Yasin Limpo
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/Dokumen pribadi/am.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan Polri terkait kepemilikan senjata api tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Belum adanya progres yang signifikan menunjukkan belum profesionalnya aparat penegak hukum. Bahwa penegakan hukum masih banyak terpengaruh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri," kata Bambang Rukminto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, jika sudah ada alat bukti yang cukup, seharusnya kasus kepemilikan senjata api SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum, bukan menghentikannya," katanya menegaskan.

Baca juga: IPW desak Polri usut tuntas 12 senjata api di rumah dinas SYL

Bambang menegaskan bahwa kasus kepemilikan senjata api itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.

"Bila tidak diproses secara bersama, justru akan kontraproduktif dengan upaya membangun citra Polri yang profesional, bahkan memunculkan asumsi bahwa Polri sedang ikut melakukan politik penegakan hukum," jelasnya.

Baca juga: Polri selidik 12 senjata api di rumah Mentan SYL

Bambang juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senjata api tersebut, jangan sampai muncul anggapan bahwa penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Pasalnya, kepemilikan senjata api, apalagi jika senjata api itu ilegal maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.

Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senjata api pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.

"Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda. Makanya bila tak diproses dan lebih mempercepat kasus pemerasan oknum KPK, akan mengkonfirmasi bahwa polisi bekerja tidak profesional," katanya mengingatkan.

Baca juga: Mahfud: Proses hukum bila senjata di rumah dinas SYL tanpa izin
Baca juga: KPK temukan senjata api saat geledah rumah dinas Mentan

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023