PIPPIB direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, BPN, Bakosurtanal dan UKP4 serta masukan dari para pihak terkait lainnya. Luas areal penundaan baru revisi IV menjadi sebesar 64.677.030 ha, berkurang sebesar 119.208 ha dari revisi III karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan primer, pemutakhiran data hasil tata ruang, konfirmasi Bupati dan pemegang izin lokasi yang terbit sebelum Inpres No. 6 Tahun 2013 serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya izin pemanfaatan hutan yang telah habis masa berlakunya maupun adanya pemutakhiran data bidang tanah (BPR-RI).
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka Gubernur dan Bupati/ Walikota wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi IV dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.2796/Menhut-VII/IPSDH/2013 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Kehutanan www.dephut.go.id
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ir. Sumarto, MM, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan.
--------------------------------------------------------------------
@SBYudhoyono: Instruksi Presiden utk perpanjang moratorium kehutanan sudah saya tandatangani. Mari kita kelola hutan secara berkelanjutan. SBY
@Zul_Hasan: Moratorium kita lanjutkan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013