"Jangan sampai mengganggu proses hukum di KPK. Kalau memang sudah gelar perkara ya tetap berjalan apa adanya dan hasilnya segera diekspos ke publik, sehingga tidak muncul persoalan-persoalan yang tidak perlu seperti isu pemerasan, pelanggaran etika. Jadi, intinya agar tidak mengganggu kinerja KPK," kata Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Saat ini, KPK sedang menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada saat bersamaan, SYL melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemerasan.
Baca juga: Polda Metro Jaya panggil ajudan Ketua KPK dalam kasus pemerasan
Suparji menilai penyelidikan terhadap isu pemerasan itu terlihat tidak sesuai prosedur yang berlaku sebab proses dinaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa adanya pemanggilan terhadap terlapor.
"Iya itu kan mestinya proses naik sidik itu harus jelas kan, proses klarifikasinya, proses pengumpulan barang buktinya itu, tidak bisa berdasarkan suatu proses yang tidak prosedural," katanya menegaskan.
Suparji pun mengingatkan kepada para penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Sebab, jika ada sedikit saja kesalahan maka proses penyelidikan yang kini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan itu nantinya sangat berpotensi digugat dan dibatalkan di sidang praperadilan.
"Jadi, memang harus diperhatikan hukum acaranya, bagaimana prosesnya naik ke penyidikan. Itu juga harus prosedural ya, secara substantif juga harus terpenuhi gitu, tidak bisa sembarangan," pesannya.
Oleh karena itu, Suparji pun meminta kepada semua pihak, saat ini lebih baik fokus terlebih dahulu kepada kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca juga: Mahfud MD komentari soal desakan pimpinan KPK mundur
Baca juga: Polisi periksa 11 saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK
Baca juga: Kompolnas awasi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK
Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023