• Beranda
  • Berita
  • Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

12 Oktober 2023 19:40 WIB
Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol di Gedung KPK RI pada Kamis (12/10/2023). ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.16 WIB, dengan tangan diborgol.

Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangan Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.

Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo ajukan praperadilan usai ditetapkan jadi tersangka

Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/10), KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca juga: KPK: SYL perintahkan Kasdi dan Hatta untuk pungut uang dari ASN

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PPATK laporkan penanganan kasus termasuk soal SYL kepada Jokowi

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023