Dalam pidatonya di acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards 2023 di Jakarta, Kamis, Yasonna mengapresiasi anggota JDIHN yang senantiasa berinovasi mengembangkan informasi hukum.
"Informasi hukum yang disediakan oleh pengelola JDIHN sudah pasti keabsahannya. Tidak perlu diragukan untuk dimanfaatkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan bisnis, misalnya, untuk keperluan riset atau penelitian; bahkan sebagai pertimbangan Pemerintah memperbaiki atau membuat kebijakan," kata Yasonna.
Dia menjelaskan dokumentasi data dokumen hukum JDIHN per bulan Oktober 2023 mencapai 557.509, dengan rincian 473.150 berbentuk peraturan perundang-undangan dan 84.359 berbentuk selain peraturan perundang-undangan.
"Setengah jutaan dokumen hukum itu pasti sangat bermanfaat untuk semua kalangan; mulai masyarakat umum, kaum terpelajar, berbagai profesional dari latar belakang yang berbeda, pengusaha atau pebisnis, hingga kalangan Pemerintah sendiri," ucapnya.
Baca juga: Yasonna sebut Syahrul Yasin Limpo masih berada di luar negeri
Data-data yang tersedia di JDIHN, lanjut Yasonna, bisa juga digunakan untuk membuat analisis mengenai tumpang tindihnya peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah (perda), peraturan menteri, atau peraturan pemerintah lainnya.
Oleh sebab itu, dia berharap seluruh anggota JDIHN terus aktif menambah dokumen hukum. Yasonna pun meminta anggota JDIHN berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan optimal.
"Sebagai bentuk apresiasi pada tahun ini, saya kembali memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi anggota JDIHN untuk semua kategori anggota," imbuhnya.
Yasonna menetapkan 50 anggota JDIHN terbaik, di mana tujuh di antaranya dari Kemenkumham, serta menetapkan anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.
Saat ini, kata Yasonna, terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 situs JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
Baca juga: Menkumham: Perdagangan satwa liar ilegal didorong jadi TOC di AALCO
Kemenkumham, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), juga memberikan penghargaan bertajuk Legal Development Content Creator (LDCC) kepada 21 pemenang dari 427 peserta yang merupakan kreator konten informasi hukum lewat media sosial TikTok.
Penghargaan kepada kreator konten yang didominasi oleh generasi muda itu didasari karena adanya hambatan dalam akses informasi hukum. Yasonna menyebut akses informasi hukum sering terhambat oleh kompleksitas bahasa hukum.
Kondisi tersebut menjadi tanggung jawab baru Pemerintah untuk mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui media sosial. Dia pun menyambut baik LDCC Awards yang untuk pertama kali digelar tahun 2023.
"Pemerintah membutuhkan pendekatan baru dalam mengomunikasikan kebijakannya pada publik dengan media yang lebih membumi, salah satunya melalui media sosial," kata Yasonna.
Baca juga: Menkumham apresiasi DKI capai 100 persen kelurahan sadar hukum
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan LDCC Awards merupakan wujud kolaborasi industri kreatif dengan Pemerintah dalam menyampaikan informasi hukum dan membangun budaya hukum di Tanah Air.
Menurut Widodo, penghargaan tersebut merupakan langkah nyata dalam menyebarkan informasi dan dokumentasi hukum. Dia berharap penghargaan tersebut dapat mendorong anggota JDIHN lainnya untuk mengikuti langkah serupa.
"Penyebaran informasi dan dokumentasi hukum seperti ini juga akan dijadikan sebagai salah satu aspek penilaian dalam mengevaluasi kinerja anggota JDIHN pada tahun 2024. Dengan adanya kompetisi seperti ini, diharapkan anggota JDIHN dapat lebih terpacu kreativitasnya dalam menyosialisasikan dokumen dan informasi hukum," ujar Widodo.
Baca juga: Yasonna sebut Indonesia jadi anggota Dewan HAM bentuk apresiasi dunia
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023