Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Menyatakan Agus Basuki bin Kasiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada sepasang suami istri dan secara sengaja melakukan kekejaman yang telah mengakibatkan seorang anak mati. Menjatuhkan pidana kepada Agus basuki bin Kasiyono dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Ujiyati.
JPU Slamet Widodo dan Yusak langsung menerima putusan hakim ini.
"Hukuman seumur hidup itu sudah sesuai dengan isi dari dua pasal primer yang kami gunakan dalam tuntutan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Slamet Widodo kepada wartawan.
Fakta persidangan membuktikan Agus tega membunuh Muhamad Giantoro (Ian) dan keluarganya karena takut penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukannya terbongkar.
Agus membunuh Ian (35) dan istrinya Retno Sugiarti (35) yang sedang hamil lima bulan anak ketiganya, serta anak pertamanya Firstania Capolista (11) dengan racun potasium sianida.
Retno ditemukan tewas dalam sebuah taksi pada 9 Januari 2013 di Madiun, sedangkan Mohamad dan putrinya Firstania ditemukan pada 13 Januari 2013 wilayah hutan Desa Kuwiran, Kare, Kabupaten Madiun.
Ibu korban Ian, Suyati, langsung histeris dan pingsan setelah mendengar terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Keluarga korban menilai hukuman itu tidak sebanding dengan empat nyawa yang telah dibunuh pelaku.
"Keluarga sangat kecewa. Kami berharap pelaku dihukum mati atas semua yang telah dilakukannya kepada keluarga anak saya," ucap ayah korban, Senen.
Usai pembacaan putusan, Agus dibawa ke kendaraan tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Madiun dengan kawalan ketat polisi guna menghindari serangan dari keluarga korban yang emosional selama sidang berlangsung.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013