• Beranda
  • Berita
  • KPK: Satu tersangka korupsi Kementan belum penuhi panggilan penyidik

KPK: Satu tersangka korupsi Kementan belum penuhi panggilan penyidik

12 Oktober 2023 23:57 WIB
KPK: Satu tersangka korupsi Kementan belum penuhi panggilan penyidik
Juru bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada awak media di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (12/10/2023). ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis (12/10) malam.

"Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.

"Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK," kata dia.

Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi saat ini.

"Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini," katanya

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK tangkap Syahrul Yasin Limpo di apartemen di Jakarta Selatan

Baca juga: KPK belum putuskan lakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023