• Beranda
  • Berita
  • Jokowi: Hormati langkah hukum KPK jemput paksa SYL

Jokowi: Hormati langkah hukum KPK jemput paksa SYL

13 Oktober 2023 11:59 WIB
Jokowi: Hormati langkah hukum KPK jemput paksa SYL
Presiden Joko Widodo memberikan arahan ketika membuka BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh pihak untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya jemput paksa terhadap tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di sela kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan terkait jemput paksa SYL oleh KPK.

KPK menjemput paksa SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) setelah SYL dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Sementara, melalui pernyataan resmi Partai NasDem SYL telah menyatakan kesediaannya untuk hadir di gedung KPK Kuningan, Jakarta, pada hari ini.

Baca juga: KPK masih periksa Syahrul Yasin Limpo pascapenangkapan

Menurut Jokowi seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang baik di KPK, kepolisian dan juga kejaksaan.

"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga disinggung tentang anggapan bahwa masalah hukum yang menjerat kader NasDem itu sebagai bentuk politisasi hukum.

"Hmm, apa hubungannya. Maksudnya?," tanya Jokowi kepada wartawan.

Politisasi hukum tersebut sebelumnya dilontarkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10).

Ia menyebut NasDem sedang berupaya agar tidak terjadi politisasi hukum dalam penyidikan dugaan kasus korupsi terhadap SYL.

Baca juga: DPP PKS ingatkan hukum tak jadi instrumen politik usai SYL tersangka
Baca juga: PPATK laporkan penanganan kasus termasuk soal SYL kepada Jokowi

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023