KY tetapkan tiga calon sekjen dari internal

29 Mei 2013 03:41 WIB
KY tetapkan tiga calon sekjen dari internal
Komisi Yudisial (KY) (FOTO ANTARA)

Dalam waktu dekat segera disampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg) tiga calon Sekjen itu,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan tiga calon sekretaris jenderal (Sekjen) dari internal dan akan segera dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk mendapat penetapan dari presiden.

Ketiga calon yang lolos tersebut adalah Kepala Biro Umum KY Andi Djalal Latief, Kepala Biro Investigasi dan Pengendalian Internal KY Danang Widjayanto, Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Hakim KY Heru Purnomo.

"Dalam waktu dekat segera disampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg) tiga calon Sekjen itu," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Rabu.

Ketiga calon Sekjen dari internal ini ditetapkan melalui rapat pleno yang diikuti oleh tujuh komisioner KY.

Namun, Imam tidak menyebutkan peringkat nilai hasil "profil assesment" serta wawancara terbuka dari ketiga calon tersebut.

"Untuk peringkat tidak perlu disebutkan," kata Imam.

Dia hanya mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan peringkat tersebut, KY meminta bantuan PSDM Consultant untuk melakukan profile assesment.

"Hasil profile assesment itu menjadi salah satu dasar pemeringkatan yang dilakukan oleh tujuh komisioner," kata Imam.

Dalam menjaring calon sekjen ini, KY telah menyeleksi lima calon yang berasal dari tiga calon dari internal dan dua dari eksternal.

Kelima calon yang mengikuti seleksi sekjen adalah Kepala Biro Umum KY Andi Djalal Latief, Kepala Biro Investigasi dan Pengendalian Internal KY Danang Widjayanto, Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan Hakim KY Heru Purnomo, Sekjen Komnas HAM Masduki Ahmad dan Dadang Kamal Anshori dari Sekretariat Jenderal Istana Wakil Presiden.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KY melakukan seleksi calon Sekjen untuk menggantikan Muzayyin Mahbub yang mengundurkan diri karena maju menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan proses seleksi ini dilakukan secara terbuka dan terbatas, yakni masing-masing komisioner diwajibkan menyetorkan dua nama untuk ditentukan dalam rapat pleno.

"Setelah dilakukan pleno, nama-nama yang diserahkan akan diseleksi dan setelah itu baru diumumkan secara terbuka, Dari nama yang lolos tersebut akan dilakukan fit and proper test," katanya.

Selanjutnya, kata Asep, mekanisme ini dipakai untuk menghindari adanya para job seeker. "Komisoner KY berpandangan bahwa penjaringan nama dilakukan terbuka terbatas ini agar tidak dimasuki para `job seeker`, dimana orang yang tidak berkualitas daftar sedangkan yang baik justru tidak mendaftar," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan, mekanisme terbuka terbatas ini dipilih lantaran adanya masukan dari karyawan melalui polling yang sebagian besar menginginkan dijalankan secara terbuka.

(J008/Z002)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013