• Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar Presiden masih tunggu hari baik daftar ke KPU

TPN Ganjar Presiden masih tunggu hari baik daftar ke KPU

15 Oktober 2023 23:30 WIB
TPN Ganjar Presiden masih tunggu hari baik daftar ke KPU
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) meresmikan Media Center TPN GP di Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Kami belum mau memikirkan yang belum ada.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyatakan masih menunggu hari yang baik untuk mendaftarkan Ganjar Pranowo dan pasangannya ke KPU RI sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Mas Hasto bilang hari Rabu itu baik dan semua hari memang baik, bisa Rabu atau Kamis, kami belum menentukan," kata Ketua TPN GP Arsjad Rasjid di Jakarta, Minggu malam.

Menurut dia, KPU RI membuka jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober.

"Kami pasti akan mendaftar ke KPU pada hari tersebut dan kami di TPN sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata dia.

Arsjad Rasjid juga masih melihat situasi dari pasangan calon lain. Sementara itu, yang sudah jelas pasangan adalah Anies dengan Muhaimin, sedangkan Prabowo Subianto belum jelas siapa pendampingnya.

"Kami belum mau memikirkan yang belum ada. Skenario planning tentu kami lakukan bila semua sudah jelas," kata dia.

Ditegaskan pula bahwa pihaknya tidak ingin dalam pendaftaran ini berpacu siapa yang paling cepat, tetapi semua harus dipikirkan dengan matang karena hingga saat ini banyak masukan ke TPN dari Sabang sampai Merauke.

"Kami akan mengumumkan pendamping dan mendaftar ke KPU pada waktu yang terbaik," kata Arsjad Rasjid.

Baca juga: TPN Ganjar gunakan rumah pemenangan Jokowi sebagai media center
Baca juga: TPN catat beberapa nama sebagai pendamping Ganjar Pranowo

Sebelumnya, KPU RI merilis masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023