"Tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan, seperti itu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin.
KPU RI pun akan membentuk tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Menurut Idham, tes kesehatan tersebut akan dilaksanakan satu hari setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.
Baca juga: KPU buka pendaftaran capres-cawapres dan caleg pekan depan
"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara tersebut.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.
Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU minta surat pemberitahuan pendaftaran capres dikirim H-1
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023