• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, peluang Gibran sampai KPU soal putusan MK

Kemarin, peluang Gibran sampai KPU soal putusan MK

17 Oktober 2023 07:38 WIB
Kemarin, peluang Gibran sampai KPU soal putusan MK
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Aris Wasita.
Berbagai peristiwa politik kemarin (16/10) menjadi sorotan, di antaranya peluang putra sulung Presiden RI Joko Widodo maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden 2024 sampai tindak lanjut KPU terhadap putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi terkait aturan usia capres dan cawapres.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

DPP Gerindra tak menampik putusan MK buka peluang Gibran maju pilpres

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik dikabulkan-nya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

PDIP: Putusan MK harus ditindaklanjuti revisi UU Pemilu di DPR

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

KPU: Kepala daerah wajib izin presiden jika daftar capres-cawapres

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya baca di sini.

KPU RI akan konsultasi putusan MK soal usia capres-cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya baca di sini.

Anggota Komisi II DPR harap Gibran tolak dicalonkan jadi cawapres

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Gibran Rakabuming Raka menolak dicalonkan sebagai cawapres usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dia juga berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan restu kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Selengkapnya baca di sini.

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023