• Beranda
  • Berita
  • KPU RI gladi bersih pendaftaran capres dan cawapres

KPU RI gladi bersih pendaftaran capres dan cawapres

18 Oktober 2023 16:22 WIB
KPU RI gladi bersih pendaftaran capres dan cawapres
Suasana gladi bersih pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 di halaman kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu, menggelar gladi bersih untuk menyambut bakal pasangan capres-cawapres saat pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Gladi bersih dilakukan di aula dan halaman Kantor KPU RI mulai pukul 14.50 WIB.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, terdapat panggung yang akan digunakan oleh calon peserta Pilpres berorasi. Kemudian, tribun untuk para pendukung bakal pasangan capres-cawapres pun sudah tertata rapi.

Selain itu, personel pengamanan dalam (pamdal) juga sudah disiapkan untuk menjaga ketertiban selama pendaftaran.

Baca juga: Koalisi Ganjar daftarkan pasangan capres-cawapres ke KPU hari pertama

Berdasarkan susunan acara yang dibacakan oleh pembawa acara, pembukaan pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Pemilu 2024.

Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres bersama para pendukung yang maksimal 30 orang dipersilakan masuk ke Gedung KPU RI, sementara pendukung lainnya sebanyak maksimal 170 orang dipersilakan menunggu di tribun panggung.

Bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 pun menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran kepada pimpinan KPU di aula, lalu keluar menuju panggung untuk menyampaikan visi dan misi mereka.

Baca juga: KPU terima surat pendaftaran capres-cawapres Koalisi Ganjar

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo

Baca juga: KPU RI bersurat ke parpol soal syarat umur capres dan cawapres

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023