Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (RUU Komcad) melibatkan seluruh komponen warga negara, namun ada warga negara yang diwajibkan sebagaimana mandat pasal 8 ayat (1) dan (2).Ada tiga elemen penting yang dimandatkan, yakni PNS, pekerja dan/atau buruh, serta mantan prajurit TNI. Sedangkan di luar dari elemen itu, bisa menjadi anggota secara sukarela jika dibutuhkan dan memenuhi persyaratan,"
"Ada tiga elemen penting yang dimandatkan, yakni PNS, pekerja dan/atau buruh, serta mantan prajurit TNI. Sedangkan di luar dari elemen itu, bisa menjadi anggota secara sukarela jika dibutuhkan dan memenuhi persyaratan," kata anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.
Dalam RUU ini, anggota Komcad hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden (pasal 27).
Dalam keadaan perang juga anggota Komcad setelah dimobilisasi berstatus sebagai kombatan, (pasal 29) dan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum militer (pasal 30). Dalam situasi selain perang, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan. Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja ditempatnya masing-masing.
"Secara nasional jika dilihat dari sisi pertahanan dan nasionalisme, RUU Komcad memiliki keunggulan di mana bangsa Indonesia selalu siap menghadapi ancaman fisik dari luar yang muncul secara mendadak. Kelebihan lain adalah mendukung sistem pertahanan terpadu yang tidak saja mengandalkan TNI, tetapi juga sipil," kata politisi Partai Golkar itu.
Ia menyebutkan, beberapa kelebihan dari RUU ini adalah seperti terlihat dalam pasal 20 dan pasal 21, dimana mereka memiliki sejumlah hak seperti uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan lapangan.
"Mereka memiliki hak sebagaimana yang di terima oleh anggota TNI. Kelebihan lain adalah selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi/lembaga/perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," ungkap Nurul.
Tetapi perlu juga dilihat sejumlah kekurangan di dalam RUU ini, seperti perlu dipikirkan terkait dengan lamanya waktu masa bakti sebagaimana yang tertuang dalam pasal 17, yakni 5 tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.
"Jika di hitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak. Sementara di Korea Selatan wajib militer dikenakan kepada laki-laki yang berumur 20-30 tahun dengan durasi waktu 24 bulan. Sementara di Singapura, National Service mewajibkan pria berumur 18 tahun ke atas untuk wajib militer selama 22--24 bulan. Program ini telah mereka jalankan sejak tahun 1967," sebut Nurul.
Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam setahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun.
"Masa bakti lima tahun sebagaimana dalam Pasal 17 bukanlah waktu yang singkat, mengingat biaya selama masa bakti akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, diantaranya uang saku, asuransi jiwa, rawatan kesehatan serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini," kata dia.
Disebutkan, seperti yang disebut di pasal 8 ayat 182, RUU Komcad ini juga ditujukan kepada masyarakat luas dan draftnya sukarela, asalkan sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU. "Semua profesi boleh ikutan seperti artis, pengusaha, tokoh masyarakat dan lainnya," pungkas Nurul. (Zul) Keyword: Nurul Arifin, RUU Komcad,
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013