• Beranda
  • Berita
  • Hoaks! KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober

Hoaks! KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober

30 Oktober 2023 18:08 WIB
Hoaks! KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober
ARSIP - Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat safari politik di Gondangwinangun, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (29/10/2023). Gibran melakukan safari politik pertamanya dengan mengunjungi kabupaten Boyolali, Magelang, Wonosobo dan Temanggung guna menemui dan mendengar aspirasi pendukungnya. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN

Jakarta (ANTARA/JACX) – Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, telah dipilih sebagai bakal cawapres dari Partai Gerindra pada Minggu, (22/10/2023).

Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi delapan menit menarasikan bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran karena dinyatakan cacat hukum.

Dalam video tersebut, narator juga menyebutkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“NEWS HARI INI ~ DINYATAKAN C4CAT HUKUM KPU TOL4K PENDAFTAN CAWAPRES GIBRAN-- - POLITIK TERBARU”

Namun, benarkah KPU menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres?

 

Unggahan video hoaks yang menarasikan KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pada 25 Oktober. Faktanya, belum ada informasi resmi mengenai hal tersebut. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, dalam video tersebut, narator hanya membacakan narasi dari laman CNN yang berjudul “Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres”. Dalam artikel tersebut, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.

Denny beralasan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu. Download Apps CNN Indonesia sekarangn Anwar dengan Gibran-bakal cawapres yang bisa mendaftar karena putusan baru MK.

Selain itu, KPU telah menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres dan bacawapres, Rabu (25/10), videonya bisa dilihat di laman ANTARA.

Dengan demikian, klaim KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pada 25 Oktober merupakan hoaks.

Klaim: KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Gibran mengundurkan diri dari PDIP dan bergabung dengan Prabowo pada 14 Oktober

Cek fakta: Hoaks! Foto Jokowi temui Anies dan tawarkan Gibran jadi bakal cawapres

Baca juga: PDIP tunggu etika politik Gibran kembalikan Kartu Tanda Anggota

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023